Komisi IX Pertanyakan Sanksi Bagi Kepala Disnaker Tangerang
Anggota Komisi IX DPR RI, Endang Agustini Syarwan Hamid (F-PG) mempertanyakan apakah Kemeterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah memberikan sanksi bagi Kepala Dinas Tenaga Kerja Tangerang. Terkait kasus penyekapan 34 orang buruh pabrik kuali di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang.
“Apakah Disnakernya sudah mendapat sanksi, ini penting. Dinas Tenaga Kerja apapun namanya harus bertanggung jawab. Jika perlu bapak sampaikan di publik bahwa bertanggungjawab, bukan hanya di tingkat kementerian tetapi sanksi kepada Disnaker itu sudah dilakukan atau belum, apakah sudah dicek bagaimana kinerjanya terhadap persoalan yang muncul di lapangan,” tanya Endang kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat Rapat Kerja Komisi IX di Senayan, Jakarta, Selasa (21/5)
Menurut Endang, karena ini berkaitan dengan Otonomi Daerah, apakah Kemenakertrans bisa menembus langsung. Pasalnya Disnaker tidak otomatis dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selama ini, kata Endang, fungsi pengawasan dan koordinasi lintas kementerian dari atas sampai tingkat kabupaten/kota dan provinsi berkaitan dengan otonomi daerah tidak jalan.
“Kasus penyekapan buruh ini terjadi di hadapan kita, tidak jauh dari Jakarta, tidak memerlukan transport yang besar untuk menuju kesana,” imbuh Endang. (sc)/foto:iwan armanias/parle.